JAKARTA,– Kementerian Kesehatan menduga, banyaknya tenaga medis yang manginggal akibat tertular virus korona atau Covid-19 karena pemakaian alat pelindung diri (APD) yang tidak tepat. Pemakaian APD harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
“Salah satu faktor dimungkinkan disebabkan oleh penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai alat pelindung diri. Dimana kita harus melindungi diri terhadap virus korona yang sangat infeksius ini,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).
Arianti menyampaikan, tenaga medis diwajibkan untuk menggunakan APD yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien Covid-19. Hal ini merupakan bagian terpenting untuk mencegah penularan Covid-19.
“APD adalah alat pelindung diri yang dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas, cair atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi,” beber Arianti.
Arianti menyebut, salah satu bagian penting dari APD adalah masker. Menurutnya, masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan khususnya masker bedah.
“Kalau kita lihat masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplet. Masker bedah ini terdiri dari tiga lapisan yaitu spunbond, meltbown, dan spunbond. Jadi ada tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan,” ujar Arianti.
Arianti menyarankan agar para tenaga medis menggunakan masker N95. Sebab masker tersebut mempunyai kemampuan lebih kuat dari masker bedah.
“Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplet, juga mampu menahan aerosol,” pungkasnya. (jp)