JAKARTA – Beberapa persyaratan diberikan ketat untuk seseorang yang memiliki riwayat alergi sebelum divaksinasi Covid-19. Pasalnya, jika punya riwayat alergi bisa memiliki dampak yang parah saat divaksinasi. Lalu jika Anda sudah divaksinasi dosis pertama dan terbukti mengalami alergi berat usai disuntik, tak bisa lagi divaksinasi dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, orang yang memiliki riwayat alergi berat adalah seperti sesak napas, bengkak, kemudian kemerahan di seluruh badan ataupun reaksi berat lainnya karena vaksinasi, maka vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
“Ada beberapa tempat pelaksanaan vaksinasi, termasuk vaksinasi bergerak, vaksinasi massal. Tetapi khusus yang memiliki riwayat alergi harus diberikan vaksinasi yang di rumah sakit,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2).
Ia menuturkan, jika saat vaksinasi pertama orang tersebut mengalami efek samping yang berat, maka vaksinasi kedua tidak akan diberikan.
“Yang mengalami gejala gejala sesak napas, bengkak atau kemerahan dan juga catatan ada alergi terhadap vaksinasi Covid-19, maka tidak diberikan lagi vaksinasi kedua,” jelas Nadia.
“Ini yang membedakan. Kalau yang belum ada catatan alergi vaksin Covid-19 pada dosis pertama itu masih bisa diberikan yang kedua, tetapi diberikannya di rumah sakit,” katanya.
Selain untuk seseorang dengan riwayat alergi, Nadia juga menjelaskan bagi para penyintas Covid-19 boleh divaksinasi asalkan sudah 3 bulan dinyatakan sebagai penyintas. Hal itu berlaku bagi siapapun baik nakes, lansia, ataupun masyarakat umum.
“Kalau sudah lebih dari 3 bulan, sudah bisa atau layak untuk mendapatkan vaksinasi,” tutupnya. (jp)