MAKASSAR — Pemprov Sulsel menyiapkan sanksi bagi ASN yang nekat menambah hari libur lebaran.
Diketahui ASN sudah diberikan jatah libur lebaran selama 10 hari, sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi memperingatkan agar ASN masuk kantor tepat waktu dan tidak menambah hari libur mereka.
Khusus di Sulsel, kehadiran ASN akan dicek saat apel rutin yang akan digelar besok, Senin, 9 Maret 2022.
“Insha Allah besok kami apel pagi dgn seluruh OPD, dan besok di check kehadirannya,”kata Imran, Minggu, 8 Mei 2022.
Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.
“Sesuai ji dgn aturan disiplin ASN berdasarkan PP 94/2022,”ucapnya.
Adapun isi PP No. 94 tahun 2022 sebagai berikut.
Sanksi ringan berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari keda dalam 1 (satu) tahun;
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Sanksi sedang bisa berupa Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1(satu) tahun.
Untuk sanksi berat bisa berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Pemberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun;