JaringanMedia.co.id – Pemerintah memperbolehkan pemda menggunakan instrumen transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk penanganan pandemi melalui vaksinasi Covid-19.
“Kami perbolehkan DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) dipakai untuk membantu program vaksinasi. Termasuk membantu kelurahan dan desa untuk melaksanakan PPKM.
Insentif tenaga kesehatan (nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat raker dengan DPD RI kemarin (21/6).
Baca juga: Realisasi Vaksinasi COVID-19 Mendekati 1 Juta per Hari, Tetap Patuhi Prokes
Dia menambahkan, pemerintah pusat meminta 8 persen dari dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19. “Artinya, 8 persen dari Rp 72 triliun dana desa, yaitu Rp 3,84 triliun. Kita juga memberikan ke desa, bisa digunakan,” imbuhnya. (jpc/jm)