JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih terus menunggu kepolisian Malaysia merampungkan penyelidikan kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga diperkosa anggota parlemen Negeri Jiran.
Pelaksana tugas harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Joedha Nugraha mengatakan, sampai hari ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil perkembangan kepolisian Malaysia, terkait dugaan kasus pemerkosaan TKI oleh anggota parlemen.
“Statusnya masih dalam penyelidikan kepolisian Malaysia. Mereka belum sampaikan kepada kita perkembangannya,” kata Joedha Nugraha, di Jakarta, Kamis (15/8).
Kasus ini terungkap sekitar awal Juli lalu. Aparat Malaysia menggelar penyelidikan terhadap seorang anggota parlemen wilayah Perak, Paul Yong, atas dugaan memerkosa asisten rumah tangganya yang merupakan WNI.
Penyelidikan sang pejabat dilakukan setelah korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang. TKI tersebut mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru.
Kepolisian sempat menahan Yong pada 9 Juli lalu dan langsung memeriksa terduga pelaku dan juga pelapor. Selain interogasi, Yong dan pelapor juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Namun, polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.
“Sang TKI masih ditampung di shelter KBRI hingga saat ini. Ia tidak bisa pulang sampai penyelidikan rampung. KBRI di Kuala Lumpu masih terus memonitor proses penegakan hukum kasus ini,” ujar Joedha.
Kepolisian Negara Bagian Perak sebelumnya membantah anggapan penyelidikan kasus ini berjalan lambat. Mereka menyatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil forensik korban dan tersangka.(der/fin)
Sumber: fin.co.id