FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akhirnya mengembalikan posisi 1.073 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke polisi semula.
Pemkot Makassar melaksanakan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dalam Lingkup Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (26/7/2019).
Pelantikan ini untuk 1.073 ASN. Mereka dikembalikan ke posisi awal berdasarkan surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, ASN dilantik dengan kondisi sebelum adanya SK dibatalkan.
“Belum bicara penataan dulu. Kita kembalikan terlebih dahulu,” ujar Iqbal.
Adapun salah satu ASN lingkup Pemkot Makassar yang enggan disebutkan namanya, tidak bisa berkata banyak. Menurutnya, apapun keputusan pimpinan harus dijalankan.
Terkait kinerja yang dilakukan pada jabatan barunya tersebut, dia meminta agar penempatan ASN bisa sesuai kapasitas dan kapabilitas, nantinya.
“Intinya, jabatan itu amanah. Tentu ketika diberikan jabatan harus dijalankan sebaik-baiknya. Tentu pimpinan akan bijak memilih siapa saja ASN dan jabatan yang cocok untuk ditempatkan,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto resmi dibatalkan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Pengembalian tersebut berdasarkan 40 (empat puluh) SK Wali Kota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019. (smd)