MAKASSAR – Kejati Sulsel berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkotika. Pegawai kejaksaan yang terlibat narkotika akan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dan pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, penyalahgunaan narkotika adalah tindak kejahatan berat dan merusak generasi bangsa. Harus diperangi secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kalau ada pegawai kejaksaan di wilayah Sulsel yang terlibat narkoba akan diberikan sanksi berat. Dipecat dan dipidanakan,” kata Firdaus setelah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Anti Narkotiba (LAN) Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 27 Desember.
Beberapa data menunjukkan Sulsel kini bukan lagi daerah perlintasan narkotika, namun juga tempat peredarannya. “Alur masuk narkotika di Sulsel adalah jaringan internasional dari Kalimantan yang masuk melalui Parepare. Hal ini terbukti dari penangkapan jaringan pengedar narkotika yang dilakukan oleh BNNm RI, Mabes Polri, BBNP Sulsel, dan Polda Sulsel,” ucapnya.
(edo/rif)