JaringanMedia.co.id – Iming-iming hasil yang menggiurkan, membuat banyak masyarakat jadi korban investasi bodong. Maraknya investasi bodong itu harusnya bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK memperkirakan investasi bodong telah merugikan masyarakat senilai total Rp 114,9 triliun,” kata Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K. Harjono, S.H., dalam Webinar bertajuk Menilik Satu Dekade Otoritas Jasa Keuangan yang digelar Magister Hukum UKI, Jumat (25/6).
Seperti diketahui pemerintah mendirikan lembaga independen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan sistem dan pengawasan kegiatan di sektor keuangan. Meliputi perbankan dan pasar modal. Selain itu juga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Namun di lapangan meskipun ada OJK, penipuan di sektor keuangan masih terjadi. Seperti investasi bodong dan munculnya perusahaan fintech yang meneror kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Masih Tergoda Pinjol Ilegal? OJK Paparkan Kerugiannya
“Masih munculnya kasus penipuan di sektor industri keuangan, membuat masyarakat bertanya apa yang sudah dilakukan OJK selama ini,” jelasnya. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi tugas dan kewenangan OJK ketika ada kasus-kasus investasi bodong seperti apa saja.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kewenangan dan kedudukan OJK yang sangat besar dalam industri keuangan perlu diawasi dan dikritisi bersama. Sebab meskipun sudah ada OJK dalam satu dekade terakhir, kasus penipuan yang menyangkut tugas dan kewenangan OJK terus bermunculan.
“Belum lama ini muncul kasus asuransi, ada mafia perbankan, dan lainnya. Harusnya tidak ada lagi itu,” tambah Masinton. Idealnya industri keuangan dalam negeri bisa go publik. Bukan malah sebaliknya babak belur dihajar oleh industri keuangan asing. (jpc/jm)