JaringanMedia.co.id – Perusahaan yang menyediakan pinjaman online (pinjol) atau teknologi finansial (tekfin) secara ilegal masih beredar di masyarakat hingga saat ini. Kemudahan teknologi dan memanfaatkan kesempatan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit menjadi strategi pinjol ilegal mendapatkan mangsanya.
“Cirinya (pinjol ilegal) tidak terdaftar di OJK, kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri bisa meminjam dan mereka selalu meminta kita mengizinkan data dari kontak HP diakses. Kekuatan dari pinjol ilegal adalah data di HP,” ujarnya dalam webinar seperti dikutip, Selasa (22/6).
Baca Juga: Satgas OJK Blokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal
Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Pinjaman Online
Tongam melanjutkan, meskipun dari segi persyaratan sangat mudah yaitu hanya menggunakan kartu identitas KTP dan foto diri, namun besaran dana yang diperoleh dan kewajiban pelunasan sangat tidak manusiawi. Dana yang diberikan cenderung lebih kecil daripada dana yang diajukan. Selain itu, jika tidak dapat membayar maka nasabah akan diteror dan dipermalukan nama baiknya.
Selain itu, pihaknya juga menyebut, hingga saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui mana pinjol ilegal dan yang legal. Namun, ada juga masyarakat yang sudah mengetahui pinjol ilegal tetap saja bersedia terjerat karena adanya kebutuhan ekonomi. (jpc/jm)