MAKASSAR– Di tengah pandemi Covid-19 yang menyerang hampir seluruh negara termasuk Indonesia, nampaknya tak menghalangi kegiatan ekspor dilakukan termasuk ekspor Alat Pelindung Diri (APD).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang telah mensosialisasikan soal izin ekspor APD.
Menurutnya izin ekspor APD kembali dibuka untuk mendorong roda perekonomian di Indonesia.
Izin ekspor itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Indrajaya Saputra menjelaskan Menteri Perdagangan (Mendag) telah mempertimbangkan untuk merevisi kembali permendag no 23 tahun 2020 setelah mengingat adanya kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri.
“Ini berdasarkan juga permintaan menteri perindustrian agar merevisi pelarangan ekspor APD tersebut, tidak hanya itu desakan dari pelaku industri APD yang di mana mereka sudah surplus produksi,”ungkapnya pada Rabu (17/6/2020).
Kendati demikian yang terpenting kata Indra, kebutuhan dalam negeri tentunya akan menjadi prioritas utama khususnya di Sulawesi Selatan.
“Perlu kita pahami bahwa kebutuhan dalam negeri tetaplah diprioritaskan terlebih dahulu setelah itu kalau lebih baru diekspor ke negara lain tentunya,” singkatnya
Sementara itu saat di konfirmasi, Jubir tim Gugus Covid-19 Ichsan Mustari mengungkapkan APD untuk tenaga medis masih tersedia hingga saat ini.”Saat ini mencukupi,” singkat Ichsan. (anti/fajar)