JAKARTA,- Windyana Rizky, penyedia jasa prostitusi online, divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Eko Agus Siswanto menyatakannya bersalah karena terbukti memudahkan perbuatan cabul.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menularkan penyakit melalui seks bebas. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Karena masih muda, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri. ”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,’’ ujar hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/11).
Perempuan 23 tahun itu ditangkap karena membuka layanan prostitusi melalui akun Twitter @echanew94. Dalam akun tersebut, dia menawarkan diri dengan mengunggah foto-foto erotis untuk menarik minat pelanggan. Terdakwa menawarkan tarif Rp 1,8 juta. (jp)