SIDRAP — Tim gabungan pengawas tabung gas elpiji 3 Kg yang dibentuk Pemkab Sidrap menemukan sejumlah pelanggaran saat penyaluran gas melon itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Sidrap, Ahmad Dollah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 2 Agustus.
Dikatakannya, bahwa selama beberapa hari melakukan pengawasan bersama TNI-Polri menemukan pangkalan hanya melayani pengecer dengan jumlah banyak.
“Mereka mengutamakan pengecer tidak melayani masyarakat. Tak hanya itu, pangkalan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Pangkalan seperti itu, kata dia langsung dilaporkan ke agennya untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pangkalan yang bermain dengan pengecer itu ditemukan pengawas di wilayah Akakae Kecamatan Watang Sidenreng.
Ahmad Dollah mengatakan, tim gabungan pengawas ini akan memperketat lagi pengawas penyaluran hingga beberapa hari kedepan, itu untuk memastikan penyaluran kembali normal.
Dia menjelaskan, saat penyaluran sebagian tim pengawas tinggal di pangkalan sampai semua masyarakat terlayani. (ira/ade)
Sumber: parepos.fajar.co.id