MALAYSIA– Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI), ditangkap kepolisian Sarawak Malaysia, saat sedang pesta sabu pada malam natal, selasa (24/12) lalu. WNI ditangkap bersama dua orang pria di sebuah rumah di Jalan Selangan Batu sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 403 gram 38 pil Erimin 5 yang diperkirakan bernilai 61 ribu Ringgit atau Rp206 juta.
Dikutip dari MalayMail Kepala Unit Antinarkoba Kepolisian Sarawak, Superintendent Hasnir Abdul Hamid mengatakan, saat penggerbekan berlangsung, kedua pria masing-masing berusia 25 dan 27 tahun sedang membungkus sabu. Sementara WNI tersebut sedang berada di kamar yang terletak di lantai 2. Setelah ditangkap dan diinterogasi, ketiganya pernah terlibat kasus kepemilikan narkoba di masa lalu.
Hamid menyatakan ketiganya akan ditahan selama tujuh hari untuk kepentingan penyidikan. “Mereka dijerat dengan Ayat 39B, 39A (1), dan 15(1)(a) Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952 karena menyimpan dan menggunakan narkoba,” kata Hamid. (mm/dal/fin).