JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo. Penangkapan dilakukan lantaran diduga adanya penerimaan suap atau tindak pidana korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Banggai Laut tersebut.
Menelisik harta kekayaan Wenny melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (3/12). Wenny tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019.
Tercatat total seluruh harta kekayaan calon petahana Pilkada Banggai Laut itu mencapai Rp 5.435.500.000 atau Rp 5,43 miliar. Wenny tercatat enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kota Surabaya, Banggai dan Banggai Laut yang mencapai Rp 5.506.000.000.
Selain itu, Wenny juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor. Nilai totalnya mencapai Rp29.500.000.
Sementara itu, untuk harta kas dan setara kas senilai Rp 350.000.000. Kendati demikian, Wenny tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, seperti surat berharga dan harta lainnya.
Namun, Wenny tercatat memiliki utang senilai Rp 450.000.000. Total harta milik Wenny mencapai Rp Rp 5.435.500.000.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Tim penindakan KPK mengamankan Bupati Banggai Laut sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Firli, saat ini tim penindakan KPK masih melakukan giat di wilayah tersebut. Firli belum bisa membeberkan
apa saja yang diamankan dan berapa orang yang terjaring dalam operasi senyap ini.
“Kami masih menunggu hasil kerja rekan-rekan penindakan di lapangan ya. Berikan waktu untuk kawan-kawan saya bekerja dulu. Nanti pada saatnya akan diberikan penjelasan kepada publik,” pungkas Firli. (jp)