JaringanMedia.co.id – Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai pada 12 Januari. Rencananya, hari ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan petunjuk teknis dan izin pemakaian darurat atau emergency use authorization (EUA).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa rencana vaksinasi booster belum fixed. ”Masih dibahas,” katanya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (9/1). Karena itu, Nadia belum bisa membeberkan vaksin apa yang digunakan pada vaksinasi booster nanti.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, program vaksinasi booster akan dilaksanakan di daerah yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dari target dan dosis kedua 60 persen dari target. Prioritas penerima adalah warga yang berusia di atas 18 tahun. Hingga kini, sudah 244 kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan tersebut. ”Kami mendorong dan meminta dukungan semua pihak untuk percepatan cakupan vaksinasi supaya dapat memenuhi kriteria,” tutur Johnny.
Koordinasi persiapan pelaksanaan vaksinasi booster dan vaksinasi anak akan dilakukan lintas sektoral dengan melibatkan kementerian/lembaga (KL) serta asosiasi terkait. ”Pemerintah masih menunggu pertimbangan dari Indonesian Technical Advisory Group of Immunization atau ITAGI,” kata Johnny.
Dia mengajak warga untuk mengambil kesempatan mendapatkan vaksin dosis ketiga itu. ”Vaksinasi dosis penguat ini perlu untuk meningkatkan kembali proteksi kekebalan. Rekomendasi pemerintah, penyuntikan booster dapat dilakukan minimal enam bulan setelah dosis kedua,” beber Johnny.
Sementara itu, pemerintah dinilai perlu melibatkan swasta secara lebih mendalam pada program nasional vaksinasi Covid-19. Menurut peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Andree Surianta, sektor swasta memiliki kapasitas untuk mengisi kesenjangan distribusi yang menjadi penghambat program vaksinasi. ”Kalau booster nanti hanya diizinkan untuk daerah yang cakupan dosis keduanya di atas 60 persen, hanya kurang dari sepuluh provinsi yang memenuhi syarat ini,” ungkapnya. (jpc/jm)